Text
Teori dan Panduan Praktik Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
buku ini berusaha membentangkan teori-teori hukum dan perundang-undangan dan bermuara pada teori perundang-undangan yang dikembangkan penulis, yaitu Teori Tiga Pilar Penentu Kualitas Produk Peraturan Perundang-undangan, serta metode perundang-undangan yang disebut metode LP2K3 sebagai instrumen untuk mengaplikasin teori Three Pillars tersebut, untuk mewujudkan produk hukum berbentuk peraturan perundang-undangan yang berkarakter akomodatif.
Tidak tersedia versi lain