buku merupakan penyempurna edisi tahun 2011 dan telah disesuaikan dengan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang lebih baru.
Dalam buku ini memuat tentang 5 bab mengenai problematika, tindak pidana, kebijakan hukum, serta daftar skema.
Buku ini merupakan buku pertama yang mengkaji secara mendalam kejahatan di bidang perpajakan. Kejahatan ini merupakan langkah awal keberadaan delik pajak tidak boleh disamakan dengan delik korupsi, keduanya memiliki substansi kejahatan yang berbeda de gan akibat hukum yang ditimbulkan berbeda pula.
Buku ini merupakan penyempurnaan edisi tahun 2009
Buku Perpajakan ini diharapkan membawa masyarakat, pelajar, ataupun mahasiswa untuk lebih mendalami regulasi perpajakan dari sisi praktik dengan mengedepankan pemutakhiran peraturan yang terbaru di bidang perpajakan.