Buku ini menawarkan suatu gagasan, ide, dan pemikiran yang sangat gamblang dan brilian mengenai perwakafan di Inodenesia dengan berbagai dimensinya dalam pemberdayaan umat agar bisa menyentuh kepentingan sosial ekonominya.
Buku ini mengupas seluk beluk kegiatan ekonomi dengan bingkai hukum Islam seperti pemilikan harta, riba, perdagangan, keuangan, perbankan, bank syarah, asuransi, maupun kegiatan ekonomi lainnya serta penyelesaian sengketa ekonomi syariah sesuai dengan ketentuan hukum positif di Indonesia