Text
Psikologi Hukum
Psikologi hukum menjadi cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai perwujudan dari perkembangan jiwa manusia. Pada mulanya, psikologi hukum hanya dipandang sebagai ilmu pengetahuan pendamping atau pelengkap dari hukum positif. Akan tetapi, dalam perkembangannya dewasa ini, psikologi semakin menempati posisi studi yang penting. Sebab, apabila hukum dikelola sedemikian rupa dari berbagai aspek pendekatan, termasuk dari segi psikologi, kesenjangan antara norma hukum dan kenyataan sosial dapat ditanggulangi dengan jalan pembaruan hukum, penegakan hukum, dan penerapan hukum secara lebih saksama, dan sebagainya. Dengan demikian, rumusan kaidah atau norma hukum, baik ang diangkat dari istilah sehari-hari atau dibuat istilah khusus benar-benar mencerminkan citra kehidupan dalam masyarakat tentang keadilan. Buku ini membahas pokok-pokok dan ruang lingkup yang berkaitan dengan aspek psikologi berkaitan dengan terbentuknya norma atau kaidah hukum; kepatuhan atau ketaatan terhadap kaidah hukum; perilaku menimpang dan psikologi dalam hukum pidana; serta pengawasan perilaku.
Tidak tersedia versi lain