Text
Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Tentang Yayasan
``Yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai kegiatan, maksud, dan tujuannya telah diatur dengan Undang-Undang No.16 thn 2001 tentang yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.28 thn.2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.16 thn.2001 ttg Yayasan.
Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendaftar pendirian dan/atau perubahan Anggaran Dasar Yayasan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang ttg Yayasan perlu disempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.63 thn. 2008 tentang Yayasan. pada tahun 2013 pemerintah mengamandemen PP No.63 thn.2008 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No.2 thn.2013 ttg Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.63 tahun 2008.
Disertai dengan :Instruksi Presiden No.20 thn 1998 Tentang Penertiban Sumber-Sumber Dana Yayasan
Tidak tersedia versi lain