Pada dasarnya maqashid al-syariah merupakan dasar ekonomi Islam yang berasal dari Allah, yang bertujuan memberikan kemaslahatan kepada manusia, berupa kebutuhan dlaruriyah, hajiyah, dan tahsiniyah supaya manusia dapat hidup dalam kebaikan dan menjadi hamba-Nya yang baik. Produksi barang kebutuhan dasar secara khusus dipandang sebagai kewajiban sosial (fard al-kifayah) sehingga dapat mewujudkan …