Hukum Tata Negara telah menjadi disiptin ilmu tersendiri yang selalu menarik dikaji seiring perubahan hukum, sosial, dan politik di suatu negara. Fikih Siyasah secara substansial berbeda dengan Hukum Tata Negara.
Buku ini menjelaskan 3 kategori hukum: syariat, fikih, dan kanun, yang didahului dengan uraian singkat tentang Alquran dalam kaitannya dengan hukum dan ulil amri serta dilengkapi dengan pembahasan mengenai siyasah syar'iyyah yang merupakan proses politik hukum Islam yang memungkinkan umara melahirkan qanun/qawanin (peraturan perundang-undangan) yang islami.