Buku ini menguraikan teknik beracara an sich tetapi mecermati teks hukum, menguraikan idealitasnya sekaligus mengkritisi kelemahannya. Buku ini tidak menjadikan hukum positif sebagai taken for granted
BUku ini menguraikan ketentuan warisan menurut para Mujtahid dala m Islam serta menghubungkannya dengan kompilasi hukum islam sebagai ijtihad ulama di Indonesia
Buku ini menjelaskan 3 kategori hukum: syariat, fikih, dan kanun, yang didahului dengan uraian singkat tentang Alquran dalam kaitannya dengan hukum dan ulil amri serta dilengkapi dengan pembahasan mengenai siyasah syar'iyyah yang merupakan proses politik hukum Islam yang memungkinkan umara melahirkan qanun/qawanin (peraturan perundang-undangan) yang islami.
Buku ini sangat penting untuk dimiliki dan dibaca oleh mahasiswa fakultas hukum dan syariah sebagai buku daras mata kuliah pengantar hukum islam dan pranata sosial karena menjelaskan tentang hukum dan perspektif islam dan kaitannya dengan pranata sosial, antara lain pranata [erkawinan, zakat, wakaf, ekonomi, politik, lingkungan dan peradilan.
Buku ini memuat berbagai kasus yang dihadapi sehari-hari dalam masyarakat dan relevansinya dalam penerapan hukum Islam.
Hukum Islam mencerminkan seperangkat norma illahi yang mengatur tata hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan manusia lainnya dalam kehidupan sosial, manusia dengan benda dal alam lingkungannya. Ciri khas hukum Islam yakni : 1) berwatak universal, 2) menghormati martabat manusia, 3) pelaksanaan dalam praktek digerakkan oleh iman dan akhlak umat Islam