Buku ini berisi urian tentng Hukum Acara Perdata secara terpdu dalam proses hukum ditig jenis peradilan yang erbeda, yaitu Peradilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Agama.
Dalam buku ini, pasal 1233 sampai pasal 1456 secara satu per satu pasal beserta penjelasan atas masing-masing pasal agar para pembaca khususnya mahasiswa dapat memahami makna-makna yang terkandung di dalamnya.
Buku ini adalah karya yang mengartikulasikan beberapa ide mendasar dan pemikiran Bentham. Dalam karya ini, ia mengulas secara rinci filsafat hukuk dan filsafat moral Bentham di bidang hukum. Buku ini dikelompokkan ke dalam tiga bagian bagian pertama: prinsip-prinsip legislasi; bagian kedua: prinsip-prinsip hukum perdata; bagian ketiga: prinsip-prinsip hukum pidana.